web analytics
Home » Blog » 101 Perempuan Pembela HAM Lingkungan
101 Perempuan Pembela HAM Lingkungan

101 Perempuan Pembela HAM Lingkungan

Lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi manusia. Lingkungan hidup adalah kebutuhan dasar, bagian dari hak asasi manusia yang menjadi kewajiban negara untuk melindunginya. Tentang Pembela HAM dalam konstitusi UUD 1945, pasal 28C ayat (2), dinyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara.”. Demikian pula hak, peran dan upaya Pembela HAM diatur dalam Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Di Indonesia, undang-undang nasional mencantumkan beberapa fondasi bagi perlindungan pembela HAM dan lingkungan dari kriminalisasi hukum yaitu Undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 melalui pasal 66 dan Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pada Pasal 78 ayat 1.Meskipun begitu, di Indonesia, penerapan dan implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Perempuan pembela HAM belum mendapatkan perhatian yang memadai, khususnya perempuan pembela HAM lingkungan. Dibanding dengan pembela HAM pada umumnya, perempuan memiliki resiko lebih besar berkaitan dengan identitas gender dan relasi kuasa yang menyertainya.

 

Dalam obrolan bersama Haris Retno, dosen Universitas Mulawarman Samarinda kita akan melihat bagaimana pembela HAM itu? Apa saja peraturan hukum yang melindungi pembela HAM? Serta bagaimana situasi pembela HAM hari ini, dan bagaimana posisi perempuan di dalamnya?

 

Simak selengkapnya di Kata Mama Aleta

Leave a Comment

Scroll to Top