Buku panduan ini dikeluarkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk kepastian Penghormatan terhadap HAM bagi seluruh Negara dan perusahaan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dari penyalahgunaan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan, di dalam wilayahnya. Hal ini dilakukan melalui kebijakan, legislasi, peraturan, dan peradilan yang efektif. Negara juga harus memenuhi kewajiban HAM internasional yang mengharuskan mereka untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM individu.
Meskipun Negara umumnya tidak bertanggung jawab atas pelanggaran HAM oleh aktor swasta, negara dapat melanggar kewajiban mereka jika pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan Negara atau jika mereka gagal mengambil langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memperbaiki pelanggaran tersebut.
Negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, keadilan dalam penerapannya, dan akuntabilitas yang memadai. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan oleh negara termasuk persyaratan pelaporan global oleh perusahaan dan regulasi ekstrateritorial.
Pada bagian lain Perusahaan bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Mereka harus menghindari pelanggaran HAM orang lain dan mengatasi dampak buruk terhadap HAM dalam kegiatan mereka. Tanggung jawab ini berlaku independen dari kemampuan dan kemauan negara dalam memenuhi kewajiban HAM mereka sendiri. Standar ini berlaku di atas kepatuhan terhadap hukum dan peraturan nasional yang melindungi HAM. Untuk mengatasi dampak buruk terhadap hak asasi manusia, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan, mitigasi, dan jika diperlukan, remediasi.
Dalam hal HAM yang terkait dengan bisnis, Negara harus memastikan bahwa orang yang terkena dampak memiliki akses terhadap pemulihan yang efektif melalui jalur peradilan, administratif, legislatif, atau cara lain yang sesuai. Pemulihan yang efektif mencakup aspek prosedural dan substantif, yang melibatkan permintaan maaf, restitusi, rehabilitasi, kompensasi keuangan atau non-keuangan, serta sanksi hukuman. Prosedur untuk memberikan ganti rugi harus adil, terbebas dari korupsi, dan bebas dari upaya politik atau pengaruh lainnya.
Pengaduan dapat diajukan melalui mekanisme pengaduan berbasis negara atau non-negara, yudisial atau non-yudisial, yang dapat melibatkan pengadilan, lembaga hak asasi manusia nasional, atau kantor ombudsman. Negara juga harus memfasilitasi kesadaran dan pemahaman publik tentang mekanisme ini dan menyediakan dukungan finansial atau tenaga ahli. Mekanisme pengaduan ini harus menjadi dasar dari sistem pemulihan yang lebih luas, dengan tambahan fungsi perbaikan dari inisiatif kolaboratif dan mekanisme HAM internasional dan regional.
United Nations Human Right 2011, Guiding Principles on Business and Human Rights, United Nations, e-book, New York,available at https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/publications/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf