Masalah hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara namun perlindungan hukum bagi perempuan pembela HAM tidak dianggap serius oleh negara. Kurangnya ketentuan untuk melindungi perempuan pembela hak asasi manusia menempatkan mereka dalam situasi rentan dan berbahaya. Padahal negara bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap pembela hak asasi manusia.
Negara wajib mengambil tindakan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Tanggung jawab negara dan perlindungan hukum terhadap perempuan pembela HAM semestinya menjadi perhatian bersama. Bercermin pada Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa masyarakat dunia telah menjamin hak setiap manusia. Konsep perempuan pembela HAM bukan sebagai sebuah upaya untuk mengeksklusifkan perempuan dari peran pembelaan HAM pada umumnya, namun disebabkan karena keterlibatan mereka dalam upaya-upaya pembelaan HAM seringkali kurang diakui dan tidak terlihat.
Ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan masih menjadi pembicaraan marjinal akibat inferioritas perempuan. Pemikiran bahwa hak asasi perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia (women’s rights are human rights), termasuk pembela hak asasinya perlu diperjuangkan. Nilai-nilai sosial, agama dan budaya setempat merupakan problematika pembela HAM perempuan. Perlindungan dari negara untuk para perempuan pembela HAM sangat diperlukan demi menjamin keselamatan para perempuan pembela HAM yang rela mempertaruhkan hidupnya dalam menjalankan pekerjaannya. Strategi yang diusulkan forum dalam upaya perlindungan bagi perempuan pembela HAM adalah upaya penegasan definisi dari perempuan pembela HAM untuk mendapatkan pengakuan dari negara dan masyarakat. Hal tersebut dibutuhkan agar elemen negara dan masyarakat tidak menjadi pihak yang membahayakan para perempuan pembela HAM ketika mereka melakukan pekerjaannya.
Hayati, Dyah Kemala 2023, ‘Human Rights Defenders: Tanggung Jawab Negara dan Perlindungan Hukum Pembela HAM Perempuan’ , Jurnal ESENSI HUKUM, Vol. 5 No. 1, hlm 67-81, https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/view/229/102