Perempuan tetap saja termarjinalkan dan tertinggal dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang hukum. Padahal, telah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat perlindungan hak-hak perempuan. Namun peraturan yang meliputi teknis operasional kebijakan yang sensitif dan responsif terhadap berbagai permasalahan di masyarakat saat ini belum responsif gender.
Integrasi perspektif gender ke dalam Peraturan Perundang-undangan atau kebijakan teknis operasional dapat mewujudkan kesejahteraan dan perdamaian sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat luas. Harapannya jika perspektif kesetaraan gender diintegrasikannya ke ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang dijabarkan dalam akses, partisipasi, manfaat dan kontrol atas penguasaan terhadap sumber daya, maka akan berdampak baik pada perlakuan dan pemenuhan hak yang berperspektif kesetaraan gender.
Sumber: Kurniawan, Toni 2023, ‘Perempuan Dan Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan’,13 Januari 2023, dilihat 7 Sepetember 2023, https://bit.ly/40hjpAh