Apa kamu pernah mendengar nama Pulau Gee dan Pulau Pakal, keduanya kini bisa kita lihat sebagai monumen penghancuran oleh pertambangan. Beberapa pulau kecil lain kini juga terancam, salah satunya Pulau Romang di Maluku Barat Daya. Menurut JATAM, terdapat 55 pulau kecil yang dikapling tambang. Sejauh ini sudah terdapat 9.710 izin usaha pertambangan meliputi 35% daratan kepulauan Indonesia, belum lagi konsesi minyak bumi dan gas alam.
Di Indonesia, tahun politik telah menjadi lansekap subur tumbuhnya izin-izin pertambangan mineral dan batu bara dan melanggengkan ketergantungan Indonesia pada energi kotor ini. Kerusakan yang dilipatgandakan oleh politik elektoral kini juga mengalami perluasan hingga ke kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya di kawasan timur Indonesia.
Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki karakteristik yang berbeda dengan daratan pulau besar umumnya. Begitu pula daya rusak tambang yang akan muncul dari aktivitas pengerukan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. JATAM melihat hingga saat ini masih minim informasi maupun pengetahuan spesifik terkait daya rusak tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Lantas bagaimana konflik kepentingan para pejabat tinggi pemerintah, pengurus partai dan militer yang berkuasa di tambang-tambang pulau kecil. Bagaimana juga dengan kekayaan kebudayaan yang lenyap, sumber penghidupan yang hilang, peracunan sumber air hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum di pulau-pulau kecil? Silahkan simak laporan berikut.
Sumber:
Naim, A, Saini, A, Shahbanu, Kusuma, K, Johansyah, M, Jamil, M & Apriando, T 2021, Pulau Kecil Indonesia, Tanah Air Tambang: Laporan Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau Kecil Indonesia oleh Tambang Mineral dan Batu bara, e-book JATAM, Jakarta, tersedia di
https://www.jatam.org/wp-content/uploads/2021/07/Pulau-Kecil-Indonesia-Tanah-Air-Tambang.pdf