Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional supaya mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara negara.
SNP tentang Pembela HAM sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Pembela HAM. SNP tentang Pembela HAM mengatur tentang subjek pemangku hak, yaitu Pembela HAM sehingga dimaksudkan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk tentang siapa dan apa Pembela HAM, serta mengapa Pembela HAM sangat penting dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM serta bagaimana seharusnya negara dan aktor-aktor negara memberikan dukungan dan pelindungan terhadap Pembela HAM.
Dari segi substansi, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas pelbagai norma hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, serta dalam praktik penegakan hukum, terutama terkait hak Pembela HAM. SNP ini merupakan penjelasan paling otoritatif sehingga dapat berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab persoalan yang dihadapi Pembela HAM yang terjadi di tengah masyarakat.
Komnas HAM 2021, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 tentang Pembela Hak Asasi Manusia, dilihat 2 Sepetember 2023, https://www.komnasham.go.id/files/1635987255-standar-norma-dan-pengaturan-nomor-$O5FFZ.pdf