web analytics
Home » Blog » SURAT TERBUKADari Perempuan Muda Penjaga Hidup
SURAT TERBUKA Dari Perempuan Muda Penjaga Hidup

SURAT TERBUKADari Perempuan Muda Penjaga Hidup

Untuk DPR Republik Indonesia Atas Pengesahan UU KUHP Baru

Dengan hormat,

Saya menulis surat ini sebagai perempuan muda yang tumbuh bersama tanah, sungai, batu, dan hutan. Saya menulis sebagai generasi yang sedang belajar berdiri, belajar bersuara, dan belajar mempertahankan hidup yang layak. Saya bukan berasal dari ruang kekuasaan, melainkan dari kampung, lorong, pesisir, dan tanah adat yang setiap harinya menghadapi ancaman.

Saya, Rifya Rusdi, adalah perempuan yang sejak kecil hidup dekat dengan sungai. Tempat saya belajar tentang alam, ketenangan, dan keberlanjutan hidup masyarakat. Sungai adalah guru pertama saya. Dari alirannya, saya belajar bahwa hidup harus dijaga bersama, dan bahwa apa yang kita lakukan hari ini menentukan keselamatan generasi yang akan datang.

Beberapa tahun terakhir, saya tinggal di lingkar tambang Halmahera Tengah, sebuah wilayah di Pulau Halmahera—pulau terbesar di Kepulauan Maluku, Indonesia bagian Timur. Secara administratif, Halmahera Tengah berada di Provinsi Maluku Utara, sebuah kawasan yang dikenal kaya akan hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati. Saya hidup bersama masyarakat yang menggantungkan hidup pada aliran Sungai Sagea. Kedekatan saya dengan mereka—dengan perempuan yang bangun pagi mengambil air, dengan anak-anak yang mandi dan tumbuh dari sungai yang sama, dengan para petani dan pemburu yang bergantung pada kesuburan tanahnya—membuat saya merasa perlu menyampaikan kegelisahan ini.

Sungai Saegea sebagai nadi kehidupan masyarakat di sekitarnya

Sungai Sagea adalah nadi kehidupan bagi beberapa kampung di sekitarnya. Aliran sungai ini menghidupi Kampung Sagea, Kampung Lelilef, Kiya, dan pemukiman-pemukiman kecil yang tersebar di sepanjang bantaran. Airnya digunakan untuk minum, mandi, memasak, mencuci, menyiram kebun, hingga kebutuhan ritual adat. Sungai ini juga menjadi jalur penting menuju kebun dan tempat berburu yang menjadi bagian dari siklus hidup masyarakat yang telah berlangsung turun-temurun.

Saya bukan sekadar pengunjung. Saya adalah bagian dari kehidupan masyarakat di lingkar Sagea. Saya ikut mengambil air yang sama, memasak dengan air yang sama, berjalan di jalan setapak yang sama, dan mendengar keluhan yang sama setiap hari. Keluhan tentang air yang mulai berubah, tentang tanah yang mulai goyah, tentang kehidupan yang perlahan terasa berbeda.

Saya tumbuh bersama perempuan-perempuan yang menggantungkan hidup pada kebersihan air dan kesehatan tanah. Saya melihat bagaimana mereka berjuang mempertahankan yang tersisa. Karena kedekatan inilah, saya merasa berkewajiban menyampaikan suara mereka, suara yang terlalu sering tidak terdengar oleh ruang-ruang kekuasaan.

Sagea bukan hanya nama sungai; ia adalah identitas, ibu air, dan sumber kehidupan. Dalam cerita-cerita lokal, Sagea dipandang sebagai penjaga keseimbangan alam. Alirannya yang jernih dan gua purba yang mengalir di bawahnya adalah bukti hubungan panjang manusia dan lingkungan sejak generasi-generasi terdahulu.

Dulu, air Sagea dikenal sebagai salah satu yang terjernih di Halmahera. Kini, dalam beberapa tahun terakhir, perubahan yang terjadi bukan hanya mengancam kualitas airnya, tetapi juga meretakkan kebudayaan dan cara hidup yang telah dijaga puluhan tahun lamanya.

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa tanda tanya dan kegelisahan besar bagi saya, perempuan-perempuan lainnya, dan masyarakat yang hidup dalam ketergantungan penuh terhadap alam seperti masyarakat Sagea. Bagi sebagian orang yang jauh dari kenyataan lapangan, hukum ini mungkin hanyalah kumpulan pasal. Namun bagi kami, ia langsung mempengaruhi langkah, suara, dan ruang gerak kami sebagai perempuan muda yang sedang mencari arah perjuangan.

Kami adalah perempuan yang menyaksikan bagaimana tambang merusak bukit belakang rumah, bagaimana hujan membawa lumpur dari bukit yang dikeruk, bagaimana sungai kecoklatan hilang kejernihannya, bagaimana teman-teman kami dijauhkan dari tanah yang memberi hidup. Kami adalah perempuan muda yang turun ke jalan ketika wilayah adat kami terancam, yang bersuara ketika kampung dicemari, yang berdiri ketika ketidakadilan terjadi di depan mata.

Dan kini, lewat KUHP baru, ruang untuk bersuara itu terasa semakin disempitkan.

Kami melihat bagaimana aturan moral dalam KUHP membuka celah mengontrol tubuh perempuan muda, seakan-akan moralitas negara hanya jatuh pada kami. Pasal-pasal kabur yang mudah ditafsirkan semaunya membuka kemungkinan kriminalisasi yang tak seharusnya terjadi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi martabat, keamanan, dan ruang hidup kami sebagai perempuan muda.

Kami juga melihat ancaman terhadap kebebasan menyuarakan kebenaran. Kami bersuara bukan untuk mencari masalah, tetapi karena kami cinta kampung kami, alam kami, dan masa depan kami. Tapi ketika demonstrasi dipersempit dan kritik dipersonalisasi menjadi “penghinaan”, negara seolah menutup pintu dialog bagi generasi yang ingin memperjuangkan masa depannya sendiri.

Bagi perempuan adat dan perempuan muda dari kampung-kampung, ketidakjelasan pengakuan hukum adat dalam KUHP membuat posisi kami semakin sulit. Kami hidup di antara adat dan negara; jika keduanya tidak jelas dan tidak adil, maka kamilah yang pertama terkena dampaknya.

Selain itu, pasal-pasal karet membuka jalan bagi kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis lingkungan, dan jurnalis muda. Kami sudah melihat bagaimana perempuan muda dipanggil aparat hanya karena memegang poster kecil. Bagaimana suara kami disebut “mengganggu ketertiban”. KUHP baru memperluas ruang bagi penangkapan seperti itu, bahkan ketika kami hanya ingin melindungi tempat kami tumbuh.

Padahal kami tidak pernah melawan negara. Kami melawan ketidakadilan. Kami ingin air bersih, tanah yang terlindungi, dan hidup yang aman. Kami ingin tumbuh sebagai perempuan muda yang merawat bumi, bukan yang takut bicara karena hukum bisa menjerat kapan saja.

Untuk itu, kami meminta DPR RI membuka mata dan hati. Dengarkan suara perempuan muda dari kampung, lereng, pesisir, dan tanah adat. Revisi pasal-pasal yang dapat membungkam kami. Pastikan hukum ini tidak menjadi alat pengawasan terhadap tubuh kami, atau alat pembungkam terhadap suara kami.

Surat ini saya tulis sebagai bentuk cinta terhadap tanah, air, dan masa depan. Saya ingin negara ini menjadi ruang aman bagi perempuan muda untuk bersuara, berkembang, dan memperjuangkan kehidupan yang lebih baik bagi semua.

Hormat Saya,
 Rifya Rusdi

Scroll to Top