Dalam UU ini terdapat sejumlah pasal yang dapat menjadi acuan dalam melindungi perjuangan PPHL. Pada Pasal 9 (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”Selanjutnya, Pasal 25 yang menjamin Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus bagi perempuan, terdapat pada bagian kesembilan yaitu tentang Hak Wanita, selain itu juga disebutkan pada Pasal 45 bahwa Hak wanita dalam Undang-undang ini juga adalah hak asasi manusia.
Sehingga gangguan atau ancaman atas kehidupan perempuan termasuk fungsi reproduksinya juga adalah pelanggaran HAM, hal ini direkam dalam Pasal 49 (3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
Begitu juga bagi setiap perjuangan PPHL dapat disebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam undang-undang ini, sesuai yang tercantum dalam BAB VIII Pasal 100, bahwa Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Undang-undang ini juga mengatur tentang keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia sesuai pasal pada Pasal 76 dan Pasal 89.
Pasal 89 Ayat (3) Huruf h yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik” antara lain mengenai pertanahan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.
Sitasi : Presiden Republik Indonesia 1999, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilihat 10 September 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999