DOI : N/A
Penulis. : Mia Siscawati
Tahun : 2014
Annotator : Try Suriani Loit Tualaka
URL : http://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/06/Wacana-_33.pdf
Setelah membaca artikel karya Mia Siscawati ini, saya merasa penulis berhasil membuka cara pandang baru tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012. Putusan ini memang memberi peluang besar bagi masyarakat adat karena hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara. Namun, dari penjelasan Siscawati, saya melihat bahwa peluang tersebut tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Justru muncul arena baru perebutan kuasa: siapa yang berhak mengelola, siapa yang diakui, dan bagaimana penguasaan itu dijalankan.
Hal yang menurut saya menarik adalah penekanan pada posisi perempuan adat. Selama ini, perempuan memiliki relasi yang sangat erat dengan hutan baik secara kultural, spiritual, maupun dalam praktik sehari-hari. Tetapi dalam kenyataannya, mereka sering tersisih dalam proses pengambilan keputusan. Baik ketika berhadapan dengan negara maupun di dalam komunitas adat yang masih patriarkal, suara perempuan jarang mendapat ruang. Padahal, merekalah yang paling dekat dengan persoalan keberlanjutan hutan dalam kehidupan sehari-hari.
Artikel ini menggunakan analisis wacana feminis dengan pendekatan reflektif. Siscawati menghubungkan Putusan MK 35 dengan teori gerakan sosial, gender, dan ekofeminisme. Bagi saya, ini membuat kajian jadi lebih luas, karena persoalan hutan tidak hanya dibaca dari kacamata hukum atau agraria. Teapi juga dari sudut pandang feminis. Perlawanan perempuan adat ditampilkan sebagai bagian dari gerakan tandingan terhadap sistem kapitalisme kehutanan yang eksploitatif, sekaligus sebagai kritik terhadap negara yang masih menyingkirkan masyarakat adat.
Menurut saya, kekuatan artikel ini ada pada keberaniannya menyuarakan pengalaman perempuan adat. Yang biasanya tidak banyak dibicarakan dalam diskusi hukum kehutanan. Penulis juga mampu mengaitkan isu agraria dengan wacana feminisme, sehingga lebih jelas terlihat bahwa penguasaan hutan tidak netral, melainkan sarat relasi kuasa. Namun, saya juga melihat ada keterbatasan: data yang dipakai lebih banyak berupa refleksi teoritis dan advokasi, sehingga kurang mendalam dalam menggambarkan pengalaman nyata di lapangan. Saya merasa akan lebih kuat kalau ada etnografi detail dari komunitas tertentu.
Meskipun begitu, bagi saya artikel ini tetap penting dan relevan. Ia menegaskan bahwa perjuangan pasca-Putusan MK 35 tidak boleh hanya dipahami sebagai persoalan hukum atau perebutan lahan, tetapi juga sebagai perjuangan feminis. Perempuan adat bukan sekadar “pelengkap” dalam gerakan, melainkan aktor utama yang memperjuangkan keadilan ekologis, sosial, sekaligus gender. Membaca artikel ini membuat saya lebih sadar bahwa hutan, perempuan, dan keadilan tidak bisa dipisahkan; dan bahwa kebijakan yang terlihat progresif sekalipun bisa melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan baru jika tidak sensitif pada gender dan relasi kuasa.
Selain itu, artikel ini juga membuka mata saya tentang bagaimana putusan hukum tingkat nasional seringkali punya konsekuensi yang rumit di akar rumput. Putusan MK 35 seolah-olah memberi pengakuan, tetapi dalam praktiknya justru melahirkan “plangisasi” atau pemasangan papan nama untuk menandai wilayah adat. Di titik ini, konflik baru muncul, karena masyarakat harus berhadapan dengan birokrasi, pemodal, dan kadang sesama komunitas. Dan perempuan, lagi-lagi, sering ditempatkan di pinggir, padahal mereka punya pengetahuan dan peran penting dalam menjaga hutan.
Saya juga melihat artikel ini berhasil menghubungkan isu lokal dengan kerangka yang lebih besar: kapitalisme global, neoliberalisme, dan patriarki. Itu artinya, perjuangan masyarakat adat bukan hanya persoalan tanah di satu tempat, tapi bagian dari perlawanan terhadap sistem yang lebih luas. Bagi saya, perspektif ini sangat penting karena membuat kita sadar bahwa masalah perampasan hutan tidak bisa dilepaskan dari logika pembangunan dan pasar global yang serba ekstraktif.
Hal yang paling saya suka dari artikel ini adalah keberanian penulis menegaskan bahwa tanpa keadilan gender, tidak mungkin ada keadilan ekologis. Bagi saya, kalimat ini sangat kuat. Ia menantang cara pandang lama yang melihat hutan hanya dari sisi ekonomi atau hukum. Siscawati menunjukkan bahwa tubuh perempuan, pengalaman sehari-hari mereka, dan spiritualitas mereka terkait erat dengan hutan. Mengabaikan itu berarti mengabaikan dimensi penting dalam perjuangan ekologis.
Terakhir, membaca tulisan ini membuat saya merasa bahwa advokasi masyarakat adat di Indonesia masih punya pekerjaan panjang. Putusan MK 35 bisa jadi pintu awal, tapi jalan menuju pengakuan penuh masih terjal. Yang perlu diperjuangkan bukan hanya penguasaan lahan secara formal, tetapi juga pemulihan martabat perempuan adat dan ruang bagi mereka untuk menentukan arah pengelolaan hutan. Menurut saya, inilah poin paling penting dari artikel ini: bahwa perjuangan lingkungan dan perjuangan perempuan tidak bisa dipisahkan, karena keduanya saling menopang dalam mewujudkan keadilan yang utuh.



