web analytics
Home » Blog » Protecting Nature: Religious Ecofeminism in Indigenous Women’s Movement
Protecting Nature: Religious Ecofeminism in Indigenous Women’s Movement

Protecting Nature: Religious Ecofeminism in Indigenous Women’s Movement

DOI : 10.15575/jw.v8i2.26155
Penulis : Rabiatul Adawiah
Tahun : 2023
Annotator : Try Suriani Loit Tualaka
URL. :
https://www.researchgate.net/publication/380923420_Protecting_Nature_Religious_Ecofeminism_in_Indigenous_Women’s_Movements

Setelah membaca artikel ini, kesan pertama saya: penulis berhasil memindahkan pembahasan ekologi dari ranah “teknis-lingkungan” ke ranah yang lebih dalam tubuh, iman, dan kosmologi. Saya melihat bagaimana perempuan adat tidak ditempatkan sebagai korban belaka, tetapi sebagai subjek yang punya suara, nalar, dan strategi. Kuncinya ada pada gagasan ekofeminisme religius. Relasi perempuan dan alam dibaca bukan sekadar soal pemanfaatan sumber daya, melainkan relasi timbal balik yang bersifat spiritual dan etis. Alam bukan benda, melainkan “yang hidup” sering dimaknai sebagai ibu yang memberi dan karenanya harus dihormati. Di titik ini, narasi tentang Aleta Baun atau Yosepha Alomang terasa bukan “kisah heroik” biasa. Aksi menenun di tambang, doa, dan ritual penjagaan tanah muncul sebagai politik ekologis yang tumbuh dari iman dan pengalaman sehari-hari.

Dari sisi metodologi, saya mengapresiasi kejelasan penulis menyebut pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis wacana media daring (twitter). Kekuatannya, menurut saya, ada pada dua hal: pertama, twitter memberi jejak waktu nyata tentang bagaimana isu dibicarakan, direspons, dan disebarkan lintas komunitas. Kedua, platform ini membuka ruang bagi suara yang selama ini dipinggirkan untuk tampil di ruang publik.

Kita bisa melihat pola wacana: seruan aksi, kesaksian personal, unggahan ritual adat, hingga penggalangan solidaritas. Namun di saat yang sama saya melihat keterbatasan struktural. Algoritma cenderung mengutamakan konten yang emosional dan singkat, sehingga kompleksitas realitas mudah terpotong. Representasi yang viral belum tentu representasi yang paling akurat; belum lagi bias bahasa (bahasa indonesia vs bahasa lokal), akses internet yang timpang, dan potensi “performativitas” (konten dibuat agar dibagikan, bukan selalu merefleksikan pengalaman utuh). Karena itu, saya setuju ketika artikel menegaskan potensi simplifikasi dan menurut saya ini argumen penting yang perlu digaris bawahi.

Temuan substansial artikel ini terasa kuat: relasi perempuan adat dengan alam tidak utilitarian. ia bersifat spiritual, kultural, sekaligus politis. Metafora tubuh dan tanah sebagai daging, air sebagai darah, hutan sebagai kulit membuat kita paham mengapa perusakan alam dibaca sebagai kekerasan terhadap kehidupan perempuan dan komunitasnya. Dari situ, strategi perlawanan ikut berubah: menenun, berdoa, merawat benih, menjaga mata air semua kerja “domestik” yang selama ini dianggap remeh ditarik ke ruang publik sebagai tindakan politik yang sah. Buat saya, inilah sisi terang dari ekofeminisme religius yang ditawarkan. Ia menggeser ukuran “tindakan politik” dari sekadar demonstrasi dan lobi hukum ke praktik perawatan yang berakar pada kosmologi lokal.

Namun, saya juga melihat adanya ketegangan yang tidak bisa diabaikan. Ketika alam dimaknai sebagai “ibu”, di satu sisi metafora ini memiliki kekuatan untuk mengangkat martabat alam sekaligus mengakui otoritas moral perempuan adat sebagai penjaga kehidupan. Akan tetapi, di sisi lain, pemaknaan semacam ini berisiko jatuh pada pandangan esensialis. Seolah-olah semua perempuan secara alami memiliki kedekatan dengan alam dan karena itu otomatis berkewajiban merawatnya. Jika tidak hati-hati, representasi yang dimaksudkan untuk memuliakan justru dapat menjadi pembatas karena menempatkan perempuan dalam peran yang tetap stereotipikal.

Ambivalensi semacam ini juga terlihat dalam penggunaan media sosial. Di satu pihak, media sosial memberikan visibilitas yang penting. Ia membuka akses dukungan, solidaritas, dan jejaring lintas komunitas bahkan lintas negara. Tetapi di pihak lain, keterpaparan ini juga membawa kerentanan baru mulai dari pelecehan daring, pelabelan yang mereduksi identitas, hingga interpretasi ulang yang bisa memelintir pesan yang sebenarnya ingin disampaikan. Dengan demikian, baik dalam ranah simbolik maupun digital, ruang pemberdayaan yang tercipta selalu beriringan dengan potensi pembatasan yang harus diwaspadai.

Di bagian kontribusi, saya melihat artikel ini penting karena memperluas ekofeminisme yang sering dikritik terlalu barat dan sekuler. Dengan menyatukan feminisme politik ekologi, kosmologi adat nusantara, dan spiritualitas ekologis, penulis memberi basis pengetahuan yang “berasal dari sini” dari pengalaman perempuan adat sendiri. Cakupan kasus yang beragam (Mollo, Kendeng, Sakai, Menteng Tualang Pusu, Marafenfen) juga membantu menunjukkan bahwa pola relasi dan resistensi itu berulang, meski bentuknya berbeda-beda. Ini membuat argumen tidak berdiri di satu contoh saja, melainkan muncul sebagai pola yang dapat dikenali.

Meski demikian, saya masih melihat celah yang jika ditutup akan membuat artikel ini lebih kokoh. Pertama, minimnya data lapangan membuat kita belum menangkap keseharian komunitas: bagaimana keputusan kolektif diambil? Bagaimana negosiasi perempuan dengan struktur adat yang patriarkal? Bagaimana ketegangan antar anggota komunitas ketika berhadapan dengan proyek ekstraktif? Kedua, dimensi resepsi audiens di ruang digital belum tergarap. Siapa yang mengonsumsi narasi di twitter (aktivis, jurnalis, warga lokal, pembuat kebijakan)? Bagaimana mereka menafsirkannya? Apakah terdapat perpindahan dari simpati menjadi aksi nyata? Tanpa dua hal ini, analisis sangat kuat di level representasi, tetapi dampak sosial politiknya masih lebih banyak kita duga daripada kita ketahui.

Dari sisi praktik dan kebijakan, saya menangkap tiga poin penting. Pertama, perempuan adat perlu diposisikan sebagai subjek hukum dan pengetahuan bukan simbol. Ini berarti ruang konsultasi yang inklusif, pengakuan terhadap pengetahuan spiritual ekologis, serta perlindungan terhadap praktik perawatan yang mereka jalankan. Kedua, ekosistem advokasi digital perlu dilengkapi dengan perlindungan keamanan daring dan dukungan literasi media, agar visibilitas tidak berbalik menjadi kerentanan. Ketiga, narasi kebijakan lingkungan seharusnya mengakui dimensi spiritualitas dan kosmologi lokal bukan hanya indikator ekonomi dan ekologis karena di sanalah legitimasi sosial perubahan kebijakan bertumpu.

Sebagai pembaca, yang paling saya dapat adalah kesadaran untuk menjaga jarak kritis ganda: kritis terhadap negara dan korporasi yang eksploitatif, tetapi juga kritis terhadap cara kita merepresentasikan perempuan adat agar tidak jatuh pada pengharuan stereotipe “perempuan sama dengan alam”. Saya juga belajar bahwa kerja-kerja perawatan menenun, menjaga benih, merawat mata air bukan urusan domestik yang “kecil”, melainkan strategi politik yang bertahan panjang. 

Singkatnya, artikel ini berhasil menampilkan wajah gerakan perempuan adat yang spiritual sekaligus politis, lokal sekaligus relevan secara global. Kekuatannya ada pada kedalaman konsep dan keberanian memperluas batas ekofeminisme; kelemahannya terutama pada keterbatasan data lapangan dan resepsi. Tetapi justru dari kombinasi itu, saya merasa dorongan untuk melanjutkan diskusi dan kerja ke tahap berikutnya.

Scroll to Top