Undang-undang No. 18 Tahun 2013 terdiri dari 11 Bab dengan 114 pasal ini berisi tentang pemberantasan perusakan hutan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, gugat, prioritas, serta keterpaduan dan koordinasi.
Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi. Pengecualian terhadap kegiatan perladangan tradisional diberikan kepada masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan telah melakukan kegiatan perladangan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.
Dalam pasal 78 ayat 1 yang berbunyi “Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya”. Pasal inilah yang juga dapat dijadikan dasar untuk melindungi para pejuang HAM lingkungan untuk mempertahankan ruang hidupnya terutama yang berkaitan dengan pencegahan perusakan hutan.
Sumber:
Pemerintah Republik Indonesia 2013, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dilihat 9 September 2023, https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_18.pdf