web analytics
Home » Blog » Indigenous Women and Customary Rights in Agrarian Conflicts: A Study of Ecofeminism

Indigenous Women and Customary Rights in Agrarian Conflicts: A Study of Ecofeminism

DOI : https://doi.org/10.34309/jp.v20i1.48
Penulis : Sapariah Saturi
Tahun : 2015
URL : https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/article/view/48
Annotator : Nur Herliati Hidayah Herman

Kajian ekofeminisme menawarkan kerangka kritis untuk memahami relasi antara penindasan perempuan dan eksploitasi alam. Dalam konteks Indonesia, perempuan adat menjadi kelompok paling terdampak akibat konflik agraria yang dipicu oleh kebijakan negara maupun ekspansi modal. Sapariah Saturi menegaskan bahwa hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga ruang budaya dan kosmologi masyarakat adat, terutama bagi perempuan. Kehadiran perkebunan monokultur dan pertambangan telah merampas ruang hidup mereka serta menyebabkan pencemaran lingkungan yang berakibat langsung pada kesehatan reproduksi, seperti kelahiran bayi cacat.

Sejak era Orde Baru, kebijakan kehutanan dan pertambangan semakin menyingkirkan hak ulayat. Undang-Undang Pokok Kehutanan 1967 dan UU Pertambangan membuka jalan eksploitasi besar-besaran dengan dalih pembangunan nasional. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan, sementara perempuan adat harus menghadapi beban ganda: kehilangan sumber pangan dan ancaman kekerasan seksual.

Konflik agraria juga menjadi sumber kekerasan struktural. Menurut Mia Siscawati, ada empat akar konflik agraria yang mengakar: teritorialisasi sumber daya hutan oleh negara, komodifikasi alam, pendekatan militeristik, serta negara yang hadir sebagai entitas represif. Perspektif ini memperlihatkan bahwa marginalisasi perempuan adat bukan sekadar dampak, tetapi bagian dari sistem patriarki dan kapitalistik yang saling menguatkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, sebetulnya menjadi momentum penting bagi pengakuan hak ulayat. Namun, dalam praktiknya, pemerintah tetap memberi izin konsesi kepada perusahaan dan mengabaikan hak masyarakat adat. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi.

Gerakan perempuan adat memperlihatkan perlawanan yang khas. Figur seperti Mama Aleta Baun dari Mollo, Nusa Tenggara Timur, menunjukkan strategi ekofeminis dengan menggunakan tenun sebagai simbol perlawanan terhadap tambang. Praktik ini merepresentasikan hubungan erat perempuan dengan alam serta peran sentral mereka dalam menjaga keberlanjutan ekologi.

Dari perspektif ekofeminisme, relasi perempuan adat dengan alam bersifat interdependen. Sungai dan rawa, misalnya, tidak hanya dipandang sebagai sumber pangan tetapi juga sarana pendidikan bagi anak-anak tentang bagaimana bertahan hidup. Dengan hilangnya akses ke ruang-ruang ekologis ini, perempuan adat kehilangan ruang kosmologinya.

Penelitian Saturi menekankan bahwa perlindungan masyarakat adat tidak bisa hanya bertumpu pada kementerian sektoral seperti Kehutanan atau Agraria. Dibutuhkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Kementerian Kesehatan, untuk menjamin hak perempuan adat.

Dengan demikian, literatur ini menunjukkan bahwa konflik agraria bukan hanya soal perebutan lahan, tetapi juga perampasan identitas, kosmologi, dan hak asasi perempuan adat. Ekofeminisme menjadi kerangka penting untuk menghubungkan persoalan ekologis dengan gender, serta mendorong agenda keadilan lingkungan yang berpihak pada masyarakat adat.

Scroll to Top