web analytics
Home » Blog » Perjuangan Lima Tokoh Perempuan Adat Merawat Kehidupan

Perjuangan Lima Tokoh Perempuan Adat Merawat Kehidupan

“”Senjata kami adalah upacara adat, maka kami Bersama leluhur melawan perusak Ibu Bumi.

Ketika mengalami kesulitan, kami harus meminta pertolongan, tidak harus ke negara, karena negara mengizinkan tambang.

Kami melakukan ritual adat pada ritus-ritus adat di tempat kami. Itu senjata kami yang paling ampuh untuk melawan siapa saja yang merusak, baik masyarakat yang merusak alam, baik perusahaan, juga negara yang mengizinkan merusak alam. (Aleta Baun)

Ungkapan kata-kata perlawanan Mama Aleta atau Aleta Baun dalam buku Senjata Kami adalah Upacara Adat (Insist Press, 2025) seakan menggema di ruang publik seantero tanah air hari-hari ini. Ia mengiringi ruang-ruang nonton bareng film “Pesta Babi” dan media sosial, yang tampaknya menggerakkan rasa solidaritas anak bangsa kepada saudaranya masyarakat adat di Papua yang tengah menderita karena menjadi korban Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ribuan salib merah, dan pesta babi (bakar batu) seperti yang tampak dalam film dokumenter produksi WatchDoc itu menjadi pelambang perlawanan simbolis terhadap praktik penindasan masyarakat adat di Papua Selatan. Perlawanan terhadap perampasan ruang hidup masyarakat adat dan ancaman krisis ekologis sebagaimana yang dialami masyarakat adat Papua sesungguhnya juga terjadi di banyak tempat di tanah air kita.

Buku Senjata Kami adalah Upacara Adat menunjukkan hal itu. Buku ini mengungkapkan kisah perjuangan lima tokoh Perempuan yang berjuang melawan perusakan alam dan perampasan ruang hidup rakyat.

Kelima Perempuan yang dimaksud adalah Aleta Baun dari Mollo, Maria Loretha dari Adonara (NTT), Jull Takaliuang dari Sulawesi Utara, Mardiana Deren dari Tamiyang Layang (Kalimantan Tengah) dan Gunarti dari Sukolilo, Pati (Jawa Tengah).

Kelima “Kartini”, perempuan pejuang tanah air masa kini yang berasal dari berbagai daerah ini sejak lama berada di garda depan penyelamatan dan pemulihan tanah, air serta lingkungan hidup di masing-masing tapak perjuangan mereka.

Mama Aleta Baun berjuang bagi keselamatan gunung batu dari Perusahaan marmer yang ingin menambangnya. Maria Loretha membangun kebun-kebun sorgum di Pulau Lembata sebagai bahan pangan alternatif masyarakat di sana. Jull Takaliuang melawan penghancuran Pulau Sangihe oleh pertambangan. Mardiana berjuang menjaga lingkungan dengan menolak tambang batubara. Sementara Gunarti menggerakkan perjuangan kolektif menolak tambang kapur dan pabrik semen yang mengancam kelestarian lingkungan di sekitar Kawasan yang menjadi target penambangan.

Para tokoh Perempuan pejuang ini adalah “nausus”. Nausus dalam bahasa Dawam – khazanah Bahasa Timor yang dituturkan masyarakat di beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Kupang, Ambenu, Timor Tengah Utara, dan Timor Tengah Selatan – berarti “yang menyusui”. Sebagai nama sebuah gunung batu yang berada di Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Nausus berarti batu yang menyusui dan ibu bagi batu nama orang Mollo. Mama Aleta Fund (MAF) menggunakan sebagai ibarat bagi perempuan-perempuan garda depan tersebut.

Kelima tokoh yang disebut para nausus yang berada di garda depan, karena mereka para Perempuan yang berani secara terang-terang menentang perusakan alam. Mereka juga memelopori dan menggerakkan upaya-upaya pemulihan hubungan antara masayarakat dan alamnya.

Mereka adalah saksi atas hadirnya proyek-proyek ekstraktif di kampung halaman mereka yang diberi izin dan restu oleh pemerintah , dari tingkat desa hingga tingkat pusat. Ruang hidup masyarakat adat yang begitu sakral diperlakukan sebagai wilayah jelajah dan kuasa (frontier) untuk mengeruk komoditas pasar global.

Bukan tanah kosong

Dalam pengantar buku ini, Rukka Sombolinggi, yang saat ini sebagai sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menulis bahwa tanah sebagai ruang hidup masyarakat adat bukan sekadar ruang untuk menanam dan membangun. Tanah, air, dan seluruh kekayaan yang ada adalah tubuh para leluhur. Bukan “tanah kosong”. Sebab, di situ tempat cinta, tanggung jawab, dan mandat diwariskan lintas generasi, turun temurun.

Wilayah Adat menurut Rukka bukan milik, bukan aset, bukan komoditas. Tanah adat adalah ruang hidup sakral yang menyimpan relasi, kosmologi, dan arah hidup. Kalau masyarakat adat mati-matian menjaga tanah adat mereka itu bukan karena nilai ekonomi, melainkan karena ia adalah denyut kehidupan bersama. Tanah ada adalah ruang hidup bersama titipan leluhur dan hak generasi muda dan generasi berikutnya yang akan lahir di masa depan.

Oleh karena itu dalam perspektif masyarakat adat, perampasan ruang hidup sama artinya dengan paksaan untuk melepaskan cara masyarakat adat hidup, relasi dunia, dan leluhur. Bukan hanya tanah yang dianggap “kosong” yang dirampas, tapi juga makna, bahasa, dan cara bagaimana masyarakat adat merawat kehidupan. (hlm. ix – x) Perampasan ruang hidup berarti perampasan segala-galanya.

Buku yang tebalnya 140 halaman ini terbagi empat bagian. Bagian pertama yang diberi judul “Permisi” berisi latar belakang, konteks, dan proses bagaimana naskah buku disusun. Bagian kedua menyajikan kisah perjuangan lima tokoh perempuan (nausus), bagaimana proses, konteks, serta upaya-upaya mereka melakukan perlawanan demi menyelamatkan ruang hidup mereka.

Bagian ketiga, secara khusus memuat tulisan para nausus. Bagian ini dianggap bagian terpenting buku, karena berisi ungkapan pelambang dan amntra-mantra yang mereka maksudkan untuk diwariskan kepada rakyat Indonesia, teristimewa para pejuang perempuan di garis depan. Bagian terakhir berupa penutup yang oleh penyusunnya diberi judul “Pamit”, merupakan penanda berakhirnya “panen pengetahuan” dan mengajak pembaca untuk mengikuti babak belajar para nausus berikutnya.

Menyimak penyusunan buku ini, tampaknya strukturnya memang agak berbeda dari buku kebanyakan. Bagian terpenting ada pada ungkapan-ungkapan pelambang yang ditulis para nausus, bagian sebelumnya memberi konteks dengan harapan pembaca buku ini dapat terhubung secara simbolis dengan perjuangan para nausus. Ungapan-ungkapan perlawanan dan refleksi para nausus memang terbuka bagi penafsiran berbeda dari pembaca. Namun substansinya ingin mengajak pembaca memanen pengetahuan atas perjuangan mereka dengan senjata “upacara adat”.

Panen pengetahuan yang disajikan buku ini sendiri merupakan proses yang tidak mudah. Penulis buku ini menyebut ada tiga tahapan penting yang dilakukan: penyusunan profil, photovoice dan nompah. Bagi pembaca yang awam mungkin akan bertanya-tanya terkait soal photovoice, nompah bahkan apa itu nausus. Penjelasan metodologi “panen pengetahuan” yang menjadi sumber penyusunan buku ini dapat dibaca pada bagian pertama “Permisi”.

Secara tersirat buku ini sebenarnya ingin menyampaikan pesan kepada pembaca, bersama para nausus (pejuang perempuan) kita diajak untuk ikut bergerak merawat kehidupan, menyemai harapan dan meneruskan perlawanan. (Yohanes Krisnawan)

Data Buku Judul : Senjata Kami adalah Upacara Adat
Penulis : Siti Maimunah, Noer Fauzi Rachman, Aleta Baun, dkk
Penerbit : INSIST Press
Terbit : Cetakan I, Agustus, 2025
Tebal : xiv + 126 hlm
ISBN : 978-623-6179-31-4

Scroll to Top