web analytics
Home » Blog » Dari Hutan ke Politik Studi terhadap Ekofeminisme Aleta Baun di Mollo-NTT
Aleta baun

Dari Hutan ke Politik Studi terhadap Ekofeminisme Aleta Baun di Mollo-NTT

DOI:https://doi.org/10.52447/polinter.v5i2.4056
Penulis : Benediktus Dalupe
Tahun : 2020
URL :https://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/polhi/article/view/4056/0
Pemberi anotasi: Laily Nur Zakiya

Artikel ini membahas model gerakan Aleta Baun dalam menolak pertambangan di Mollo, NTT dan kesinambungan perjuangannya di jalur politik. Gerakan Aleta menunjukkan perbedaan penting. Aksi penyelamatan lingkungan dan gerakan perempuan (ekofeminisme) yang dipimpinnya dilandasi filosofi masyarakat Mollo yang memahami alam sebagai tubuh manusia. Pohon adalah rambut dan kulit, batu adalah tulang, udara adalah darah, dan tanah adalah tubuh. Dalam praktiknya, Aleta bersama para perempuan Mollo melakukan protes dengan memesan di lokasi tambang. Kalimat tersebut menjadi landasan spiritual sekaligus politik yang membuat masyarakat menolak merusak alam, karena merusak alam berarti merugikan tubuh manusia. 

Sebagai pembanding, saya Merujuk pada artikel Yuliasari dkk. (2023) yang membahas gerakan Wadon Wadas di Purworejo. Artikel ini menunjukkan bagaimana perempuan menolak menambang andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dengan memanfaatkan simbol bumi sebagai ibu. Kalimat penting yang dicatat adalah bahwa gerakan Wadon Wadas berangkat dari keyakinan bahwa bumi memberi kehidupan, sehingga merawat bumi berarti menjaga generasi. Sama seperti Mollo, gerakan ini lahir dari kosmologi lokal dan tekanan hubungan tubuh alam. Namun berbeda dari Aleta yang masuk jalur politik formal, Wadon Wadas lebih memilih jalur advokasi hukum dan mobilisasi solidaritas komunitas. 

Selain itu, penelitian Astono dkk. (2022) dalam Arus Jurnal Sosial dan Humaniora mengkaji peran perempuan Dayak di Kalimantan Barat dalam menjaga lingkungan. Artikel ini menyoroti bahwa kehilangan tanah bagi perempuan Dayak berarti kehilangan identitas dan sumber kehidupan. Bedanya, perempuan Dayak menyampaikan gerakan mereka melalui pendekatan hukum lingkungan, bukan politik formal. Hal ini menampilkan variasi jalur ekofeminisme Mollo dengan jalur politik, Wadon Wadas dengan advokasi komunitas, dan Dayak dengan instrumen hukum. 

Dari perbandingan ini, saya melihat artikel Dalupe menambah dimensi baru dalam studi ekofeminisme Indonesia, yaitu bagaimana gerakan kultural dapat bermetamorfosis menjadi strategi politik formal. Jika artikel Yuliasari dkk. dan Astono dkk. lebih menekankan pada gerakan komunitas dan advokasi, Dalupe memperlihatkan bahwa perempuan adat juga mampu menembus struktur politik negara. Namun, kelemahan Dalupe adalah kurangnya analisis gender dalam ranah parlemen yang masih dominan patriarkis.

Kekuatan utama artikel juga keberhasilannya menunjukkan dimensi ekofeminisme yang bergerak dari ranah kultural ke ranah politik formal. Penulis menekankan bahwa Aleta tidak hanya memimpin aksi simbolis dengan menenun, tetapi juga masuk ke jalur politik dan terpilih sebagai anggota DPRD NTT. Kalimat penting yang dicatat Dalupe, gerakan Aleta Baun tidak berhenti pada perlawanan kultural, tetapi berlanjut pada transformasi politik formal.” Dari sini terlihat bahwa ekofeminisme Mollo tidak berhenti pada resistensi lokal, melainkan berkembang menjadi strategi politik.

Meski demikian, saya mencatat beberapa kelemahan. Pertama, artikel ini cenderung menonjolkan Aleta sebagai figur tunggal, padahal aksi menenun dilakukan oleh ratusan perempuan Mollo yang seharusnya mendapat porsi penjelasan lebih besar. Kedua, analisis feminisme politik dalam lembaga formal belum digarap secara mendalam. Bagaimana Aleta menghadapi struktur patriarkis di DPRD, atau bagaimana ia mengintegrasikan nilai-nilai ekofeminisme dalam kebijakan, belum diuraikan secara kritis.

Bagi saya, artikel Dalupe penting untuk menampilkan bagaimana ekofeminisme lokal bisa menjadi strategi politik formal. Kelebihannya ada pada detail empiris dan penekanan pada transformasi politik. Namun kekurangannya adalah kurang menggali dimensi kolektif perempuan Mollo dan analisis gender dalam ruang parlemen. Dengan demikian, bagi mahasiswa, peneliti, maupun aktivis, artikel ini bisa menjadi pintu masuk penting untuk memahami variasi praktik ekofeminisme di Indonesia.

Daftar Pustaka
Astono, A., Adi, A., & Handayani, R. (2022). Perempuan Dayak dalam Peran Lingkungan Menjaga: Perspektif Ekofeminisme terhadap Hukum Lingkungan di Kalimantan Barat (Studi Kasus: Kecamatan Sengah Temila Hidup, Kabupaten Landak). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 4 (1), 23–37. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i1.308
Dalupe, B. (2020). Dari Hutan ke Politik: Studi terhadap Ekofeminisme Aleta Baun di Mollo-NTT. Jurnal Polinter, 5 (2), 31–51
Yuliasari, DP, Wijayanti, A., & Fadillah, M. (2023). Gerakan Sosial Perempuan Ekofeminisme Menolak Penambangan Batuan Andesit untuk Pembangunan Bendungan Bener, Purworejo (Studi Kasus Wadon Wadas 2018–2023). Jurnal Studi Politik dan Pemerintahan.

Scroll to Top