DOI : https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v2n2.3
Penulis : Yance Arizona
Tahun : 2023
URL : https://scholarhub.ui.ac.id/ijsls/vol2/iss2/3/
Annotator : Try Suriani Loit Tualaka
Setelah membaca artikel Yance Arizona ini, saya jadi melihat adat dari sudut pandang yang berbeda. Penulis tidak hanya menempatkan adat sebagai warisan budaya atau aturan kebiasaan, tetapi sebagai strategi perjuangan dan alat mobilisasi hukum. Menurut saya, ini menarik karena biasanya adat dipahami sebatas tradisi masa lalu, sementara Arizona menunjukkan bahwa adat justru dinamis, bisa dipakai sebagai senjata politik dan hukum dalam menghadapi konflik agraria di Indonesia.
Artikel ini menjelaskan perjalanan panjang makna adat sejak zaman kolonial hingga era Reformasi. Saya jadi paham bahwa pada masa kolonial, adat sering dipakai untuk kepentingan stabilisasi, tapi di sisi lain juga jadi inspirasi perlawanan lewat pemikiran tokoh seperti Cornelis van Vollenhoven. Di masa Orde Baru, adat dianggap penghambat pembangunan, tetapi setelah Reformasi, adat bangkit kembali dan dipakai sebagai narasi perlawanan, salah satunya lewat gerakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Bagi saya, paparan ini membuka mata bahwa posisi adat selalu berubah mengikuti konteks politik, dan tidak pernah netral.
Yang paling kuat dari artikel ini adalah uraian tentang strategi mobilisasi hukum berbasis adat di berbagai level. Penulis membagi menjadi empat: konstitusional (melalui Putusan MK 35/PUU-X/2012), legislasi nasional (advokasi RUU Masyarakat Adat), kebijakan daerah (Perda dan SK kepala daerah), hingga praktik lokal (contohnya perjuangan Sungai Utik, Mollo, Kasepuhan Karang, dan Kendeng). Menurut saya, penjelasan ini sangat jelas karena memperlihatkan bahwa adat bisa dimainkan di semua level mulai dari lokal sampai nasional.
Saya juga melihat kekuatan artikel ini terletak pada kerangka historisnya yang luas dan keterhubungannya dengan gerakan sosial kontemporer. Arizona berhasil menunjukkan bahwa adat bukan entitas mati, melainkan instrumen perjuangan yang bisa dipakai oleh berbagai aktor, mulai dari tokoh adat, perempuan, pemuda, sampai NGO. Hal ini membuat saya semakin yakin bahwa adat bisa menjadi alat tandingan terhadap negara dan kapitalisme agraria yang cenderung menyingkirkan masyarakat adat.
Namun, menurut saya artikel ini juga punya keterbatasan. Karena analisisnya lebih banyak bersandar pada literatur sekunder, pengalaman empiris langsung dari komunitas adat kurang tergambar detail. Misalnya, bagaimana dinamika internal komunitas ketika adat dipakai sebagai strategi politik, atau bagaimana ketegangan antara adat dan praktik demokrasi modern, itu belum terlalu banyak diulas. Padahal, bagi saya hal-hal seperti itu penting untuk memahami kompleksitas perlawanan di lapangan.
Meskipun begitu, saya tetap menilai artikel ini sangat berharga. Ia bukan hanya menambah wawasan akademis, tapi juga memberi pijakan strategis bagi advokasi masyarakat adat. Artikel ini mengingatkan saya bahwa adat tidak bisa dipandang sebagai hal yang statis; ia adalah alat perjuangan yang hidup dan terus berubah. Dengan membaca tulisan ini, saya semakin yakin bahwa gerakan masyarakat adat di Indonesia memiliki dasar kuat untuk melawan ketidakadilan agraria, sekaligus membangun keadilan sosial dan ekologis yang lebih luas.
Selain itu, saya merasa artikel ini sangat relevan untuk konteks Nusa Tenggara Timur. Misalnya, perjuangan Mama Aleta Baun di Mollo menunjukkan bagaimana adat tidak hanya jadi pedoman hidup, tapi juga senjata untuk melawan tambang marmer. Dengan kerangka Arizona, saya bisa melihat bahwa gerakan Mama Aleta bukan hanya aksi kultural, tapi juga bagian dari mobilisasi hukum adat untuk menegaskan hak atas tanah dan hutan.
Saya juga melihat ada benang merah antara kasus-kasus lokal seperti Kendeng, Sungai Utik, atau Mollo dengan agenda besar RUU Masyarakat Adat. Semua gerakan itu menunjukkan bahwa adat bisa menjadi dasar legitimasi politik dan hukum, sekaligus membangun solidaritas lintas komunitas. Bagi saya, ini menunjukkan kekuatan adat sebagai “bahasa bersama” yang bisa dipakai komunitas adat di seluruh Indonesia untuk melawan dominasi negara dan korporasi.
Akhirnya, bagi saya artikel ini bukan hanya kajian akademis, tetapi juga undangan refleksi: sejauh mana kita sudah melihat adat sebagai strategi perjuangan, bukan hanya tradisi? Membaca tulisan Arizona membuat saya sadar bahwa keberpihakan pada masyarakat adat berarti juga mendukung transformasi adat menjadi alat politik yang hidup, lentur, dan bisa menjawab tantangan zaman. Saya merasa pesan ini sangat penting, terutama ketika krisis ekologis dan konflik agraria semakin sering terjadi di Indonesia.
Daftar Pustaka :
Arizona, Y. (2023). Adat as strategy for legal struggle and legal mobilization (Adat sebagai strategi perjuangan dan mobilisasi hukum). The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, 2(2), 1–34. https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v2n2.3
Arizona, Y. (2012). Pluralisme hukum dalam studi agraria. HuMa.
Arizona, Y. (2014). Contesting adat: Law, politics, and identity in Indonesia. The Asia Pacific Journal of Anthropology, 15(1), 1–16. https://doi.org/10.1080/14442213.2013.860043
Davidson, J. S., & Henley, D. (Eds.). (2007). The revival of tradition in Indonesian politics: The deployment of adat from colonialism to indigenism. Routledge.
Henley, D., & Davidson, J. S. (2008). In the name of adat: Regional perspectives on reform, tradition, and democracy in Indonesia. Modern Asian Studies, 42(4), 815–852. https://doi.org/10.1017/S0026749X07003083
Li, T. M. (2007). The will to improve: Governmentality, development, and the practice of politics. Duke University Press.
Moniaga, S. (2007). From bumiputera to masyarakat adat: A long and confusing journey. In J. S. Davidson & D. Henley (Eds.), The revival of tradition in Indonesian politics: The deployment of adat from colonialism to indigenism (pp. 275–294). Routledge.
Safitri, M. A. (2011). Pluralisme hukum agraria. HuMa.



