Refleksi ini merupakan buah percakapan Widi Asari dan Carlin Karmadina
Ketika seseorang menggunakan kain tenun dengan motif komunal, sejatinya ia sedang mengenakan karya milik bersama. Tanpa perlu ada klaim penciptaan, motif dan warna pada tenun telah lama menjadi penanda status sosial, asal-usul, dan identitas kultural pemakainya.
Namun, seiring meningkatnya permintaan pasar terhadap tenun ikat, berkembangnya mode fesyen, menjamurnya sanggar dan butik, serta inovasi terhadap produk turunan tenun, posisi kain tenun sebagai milik komunal perlahan bergeser. Kain yang dulu lahir dari pengetahuan kolektif kini banyak diklaim sebagai karya milik individu atau kelompok tertentu. Ketika tenun diperlakukan sebagai komoditas bernilai tinggi. Klaim penciptaan pun berpindah — dari tangan penenun di desa ke nama desainer atau pemilik butik di kota.
Dalam industri fesyen yang kerap menyembunyikan rantai panjang produksi, praktik pengakuan atas penciptaan jarang dilakukan. Sangat jarang ada desainer atau pemilik butik yang menyebut nama penenun sebagai bagian dari karya yang mereka jual. Tenun diubah menjadi “bahan”, sementara tangan perempuan yang menenunnya dihapus dari narasi penciptaan.
Kondisi ini diperkuat oleh pandangan umum bahwa kain tenun bukanlah seni murni (fine art), melainkan kerajinan tangan (craft). Akibatnya, karya fesyen berbahan tenun jarang diperlakukan sebagaimana karya film atau teater yang mengakui setiap peran kecil di balik layar.
Padahal, sudah saatnya kita membalik cara pandang tersebut. Tenun tidak sekadar crafting, melainkan karya budaya hidup yang menyimpan pengetahuan, sejarah, dan tenaga manusia. Mengakui penenun sebagai bagian dari proses kreatif bukan hanya soal etika, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap rantai kehidupan yang menopang industri ini dari hulu ke hilir.
Mari membayangkan suatu hari membeli kain tenun yang telah diinovasi menjadi karya yang lebih tinggi dengan sebuah label yang menyebutkan nama para perempuan yang menenun!



