web analytics
Home » Blog » Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang No. 32 tahun 2009 terdiri dari 127 pasal dan ditambah bagian penjelasan. UU ini menggantikan UU Lingkungan Hidup sebelumnya yakni UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada 2020, melalui metode Omnibus Law, Pemerintah mensahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), walaupun masih mendapat kritikan dari masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut menghapus dan/atau mengubah serta menggabungkan beberapa undang-undang yang berlaku ke dalam satu undang-undang, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup No 32 Tahun 2009.


Namun pasal 66 dalam UU ini tetap dipertahankan karena masih dapat menjadi pondasi bagi perlindungan pembela HAM dan lingkungan dari kriminalisasi hukum yaitu melalui pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.


Sumber:
Presiden Republik Indonesia 2009, Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilihat 28 September 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009

Leave a Comment

Scroll to Top