DOI : https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.83-103
Penulis : Firdaus
Tahun : 2017
URL : https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/297?articlesBySimilarityPage=17
Annotator : Laily Nur Zakiya
Tulisan Firdaus membahas kiprah pembela HAM dalam isu sumber daya alam, khususnya perjuangan masyarakat adat Mollo di Timor Tengah Selatan, NTT. Artikel ini menjelaskan bahwa pembela HAM adalah individu atau kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia, terutama dalam konteks ancaman terhadap lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penulis memetakan bentuk-bentuk ancaman yang dihadapi pembela HAM, seperti intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik, serta tidak ada regulasi di tingkat lokal yang dapat memberikan perlindungan bagi para pembela HAM. Kasus Mollo menjadi fokus utama, di mana masyarakat adat, terutama para perempuan, melawan tambang marmer yang merusak tanah, air, hutan, dan batu yang mereka maknai sebagai bagian dari tubuh dan identitas mereka.
Tulisan ini penting karena memberikan gambaran jelas mengenai hubungan erat antara masyarakat adat dengan ekologi mereka. Saya melihat penulis berhasil menegaskan bahwa pembela HAM tidak hanya bekerja pada ranah sipil dan politik, tetapi juga meluas pada ranah ekologi yang berhubungan langsung dengan hak hidup komunitas. Sebagaimana dalam tulisan Rizal (2023) para pembela HAM seringkali menjadi satu-satunya kekuatan yang berdiri sendiri di antara khalayak umum dan kekuatan pemerintah yang kadang tidak terkendali. Mereka penting bagi perkembangan proses dan institusi demokratik, mengakhiri kekebalan hukum, serta mempromosikan dan melindungi HAM.
Keunggulan lainnya adalah keberanian untuk menyoroti peran perempuan (para mama Mollo) yang menjadi garda depan perlawanan. Hal ini selaras dengan perspektif ekofeminisme, di mana perempuan sering memiliki ikatan spiritual dan material lebih dekat dengan alam, sehingga paling rentan ketika lingkungan rusak, sekaligus paling gigih dalam melawan.
Namun, saya juga melihat kelemahan tulisan ini. Pertama, meskipun penulis mengangkat peran perempuan, pendekatannya masih deskriptif dan kurang analisis gender yang lebih mendalam. Padahal, pengalaman perempuan Mollo sebagai “penjaga air, tanah, dan batu” merupakan titik masuk penting untuk memahami ekofeminisme dalam konteks lokal. Kedua, kajian ini lebih banyak menggambarkan kasus tanpa menghubungkan secara kuat dengan kerangka teori ekologi politik global atau perdebatan akademik kontemporer mengenai hak masyarakat adat.
Banyak literatur lain yang mendukung temuan Firdaus. Misalnya, tulisan Fernandes dan Patel (2015) yang menekankan eksistensi pembela HAM di belahan dunia lain juga berada pada keadaan yang mengkhawatirkan. Di Kolombia, pembela HAM distigma sebagai “juru bicara terorisme” ketika mereka mengungkapkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan keamanan negara itu. Begitu pula di Guatemala, Laura Leonor Vasquez Pineda bersama 16 (enam belas) orang lainnya dituduh melakukan kejahatan kekerasan dan dipenjarakan selama 7 (tujuh) bulan karena perannya dalam menentang tambang perak milik perusahaan di Kanada, yaitu Tahoe Resources.10 Hal ini menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap pembela HAM bukan hanya fenomena di Indonesia, melainkan gejala global (Glazebrook dan Opoku, 2018).
Artikel Firdaus (2017) bermanfaat dibaca oleh aktivis lingkungan, pembela HAM, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat. Tulisan ini memberi gambaran nyata mengenai bentuk-bentuk ancaman yang dialami para pejuang lingkungan di NTT, sehingga dapat menjadi inspirasi sekaligus bahan advokasi bagi gerakan sosial di daerah lain. Artikel ini juga penting bagi pemerintah, khususnya pembuat kebijakan, karena mengingatkan mereka bahwa pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat adat akan memicu konflik struktural dan berujung pada pelanggaran HAM. Dengan membaca artikel ini, pemerintah dapat memahami urgensi menyediakan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pembela HAM di sektor sumber daya alam. Selain itu, bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum, sosial, maupun studi lingkungan, artikel ini juga bisa dijadikan bahan kajian kritis untuk menghubungkan teori HAM dengan realitas lapangan.
Namun, saya melihat artikel ini kurang bermanfaat bagi pembaca yang hanya mencari solusi teknis jangka pendek terkait pengelolaan tambang atau kebijakan ekonomi ekstraktif. Penulis lebih menekankan narasi perjuangan masyarakat adat daripada menyajikan strategi ekonomi alternatif yang dapat menjembatani antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Artikel ini juga tidak terlalu relevan untuk pembaca awam yang tidak memiliki minat pada isu HAM, gender, atau lingkungan, karena bahasanya akademis dan membutuhkan latar belakang pengetahuan dasar tentang konsep pembela HAM.
Dengan demikian, artikel ini paling tepat digunakan sebagai rujukan strategis dalam gerakan advokasi, kebijakan publik, serta kajian akademik, bukan sebagai bacaan populer untuk solusi praktis pembangunan.
Daftar Pustaka
Fernandes, Luis Enrique Eguren., Patel, Champa. (2015). “Towards Developing a Critical and Ethical Approach for Better Recognising and Protecting Human Rights Defenders”. The International Journal of Human Rights Vol. 19, No. 7.
Rizal, Moch. C. (2023). Perlindungan Hukum Pembela Hak Asasi Manusia Perspektif Teori Alasan Penghapusan Pidana. Arena Hukum, 16 (1), 18–41. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01601.2
Glazebrook, Trish., Opoku, Emmanuela. (2018). “Defending the Defenders Environmental Protectors, Climate Change, and Human Rights”, Ethics & The Environment Vol. 23, No. 2.



