web analytics
Home » Blog » Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita

Pada 1967 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita. Deklarasi tersebut memuat hak dan kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria dan menyatakan agar diambil langkah-langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi tersebut. Pada 18 Desember Tahun 1979 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui Konvensi tersebut. Karena ketentuan Konvensi pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemerintah Republik Indonesia dalam Konferensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen pada 29 Juli 1980 telah menandatangani Konvensi tersebut.

 

Undang-undang ini adalah perwujudan keinginan Indonesia untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita karena isi Konvensi itu sesuai dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

 

Undang-undang pengesahan konvensi ini mengacu pada Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women yang terdiri dari 5 Bab atau Bagian dan dirincikan dalam 30 pasal. Melalui undang-undang ini negara harus menghentikan pembedaan, pengecualian atau pembatasan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan status perkawinan mereka yang mempunyai akibat mengurangi, meniadakan pengakuan dan pelaksanaan oleh perempuan di segala bidang politik, sosial, budaya, ekonomi dan lainnya yang juga dapat diterjemahkan bidang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Pada Bab 2, Pasal 7, Perempuan juga memiliki hak dan dijamin berpartisipasi dalam perumusan kebijakan hingga melaksanakan semua fungsi publiknya (termasuk yang berkaitan dengan Lingkungan hidup) di semua tingkat pemerintahan. Selain itu, seperti yang tertuang dalam Bab 3, pasal 10, ayat (h), yaitu jaminan pada akses terhadap informasi pendidikan khusus untuk membantu menjamin kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

 

Sitasi : Pemerintah Indonesia 1984, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women), dilihat 12 Sepetember 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Details/46978/uu-no-7-tahun-1984

Leave a Comment

Scroll to Top