web analytics
Home » Blog » Belajar dari Kasus Warga Kenanga, Menang dengan Pembelaan Anti-SLAPP
Belajar dari Kasus Warga Kenanga, Menang dengan Pembelaan Anti-SLAPP

Belajar dari Kasus Warga Kenanga, Menang dengan Pembelaan Anti-SLAPP

Warga Kenanga di Kepulauan Bangka, terganggu oleh bau busuk dari pabrik tapioka perusahaan. Enam orang melakukan gugatan kelompok. Sayangnya, mereka malah terjerat kasus atas laporan warga lain atas tudingan yang berwenang dan pemalsuan. Proses berjalan, pembelaan dilakukan pada enam warga menggunakan pasal Anti-SLAPP, membuahkan kemenangan.


Muhnur Satyaprabu, anggota tim penasihat hukum warga Kenanga mengatakan, kasus masyarakat Kelurahan Kenanga ini bisa jadi pembelajaran. Dari proses hukum warga Kenanga ini terjadi betapa masih rawannya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di daerah. Raynaldo Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Menyebutkan, putusan pengadilan tinggi mempertimbangkan dengan baik kalau Pasal 66 UU Lingkungan Hidup memiliki kaitan erat dengan Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945, yakni terkait hak masyarakat untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM mengatakan, tantangan saat ini serangan dan ancaman pada pembela HAM masih sangat tinggi. Berdasarkan catatan Tim Pembela HAM pada tahun 2020, ada 11 kasus pembela HAM, terdiri dari tiga kasus kriminalisasi, intimidasi dan ancaman, dua kasus penangkapan sewenang-wenang dan satu kasus dugaan kekerasan hingga menyebabkan kematian.

 

Arumingtyas, Lusia 2021, ‘Belajar dari Kasus Warga Kenanga, Menang dengan Pembelaan Anti-SLAPP’, mongabay, 23 Agustus 2021, dilihat 6 Sepetember 2023, https://www.mongabay.co.id/2021/08/23/belajar-dari-kasus-warga-kenanga-menang-dengan-pembelaan-anti-slapp/

Leave a Comment

Scroll to Top