DOI : N/A
Penulis : Anna Mariana
Tahun : 2016
Annotator : Laily Nur Zakiya
URL : https://share.google/RG1J3WBsJ9M7UADnF
Annotator : Laily Nur Zakiya
Artikel ini merupakan resensi buku karya Siti Maemunah berjudul Mollo, Pembangunan dan Perubahan Iklim: Usaha Rakyat Memulihkan Alam yang Rusak. Buku tersebut merekam perjuangan masyarakat adat Mollo, Amanuban, dan Amanatun di Nusa Tenggara Timur dalam menghadapi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang marmer dan proyek pembangunan negara. Identitas masyarakat Mollo dijelaskan melalui simbol tubuh manusia: tanah dipahami sebagai daging, air sebagai darah, hutan sebagai rambut, dan gunung batu sebagai tulang. Dengan cara pandang ini, perampasan tanah dan penambangan batu berarti sama dengan melukai tubuh manusia.
Hal penting yang ditekankan artikel ini adalah kepemimpinan perempuan adat, terutama Mama Aleta Baun, yang mengorganisir komunitasnya untuk melakukan aksi damai menolak tambang. Perempuan Mollo melakukan perlawanan dengan cara khas, yaitu duduk menenun di lokasi tambang selama berbulan-bulan hingga akhirnya perusahaan menghentikan aktivitasnya. Bagi saya, kisah ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan perempuan adat bukan sekadar simbol, tetapi benar-benar strategi yang efektif dalam menghadapi dominasi negara maupun perusahaan.
Menurut saya, kekuatan utama artikel ini terletak pada narasi etnografinya yang hidup dan kontekstual. Penulis berhasil menunjukkan bahwa konflik tambang tidak bisa dipisahkan dari identitas budaya masyarakat adat. Artikel ini juga menyoroti kreativitas perempuan dalam perlawanan, yang ditampilkan melalui praktik menenun di lokasi tambang. Hal menunjukkan bahwa perempuan di berbagai komunitas adat sering mengembangkan strategi perlawanan berbasis praktik sehari-hari dan tradisi lokal.
Namun, artikel ini masih terbatas karena sifatnya deskriptif sebagai resensi buku. Ia tidak memberi analisis teoritis yang tajam. Tanpa kerangka teoritis yang tajam, artikel ini kurang memberi pijakan teoritis untuk pembaca yang ingin memahami gerakan perempuan adat dalam konteks global. Selain itu, dinamika pasca-aksi misalnya bagaimana kehidupan masyarakat setelah tambang dihentikan atau apakah ada dampak sosial-ekonomi yang signifikan tidak banyak dibahas.
Saya menilai artikel ini berguna sebagai pengantar dalam kelas, khususnya untuk tema ekofeminisme, konflik agraria, atau gerakan sosial berbasis adat. Artikel ini dapat menjadi studi kasus inspiratif bagi mahasiswa, terutama karena menampilkan praktik perlawanan yang kreatif dan non-kekerasan. Namun, untuk penelitian akademik yang lebih serius, artikel ini perlu dilengkapi dengan analisis dari literatur lain.
Dengan demikian, saya melihat artikel ini cocok untuk pembaca umum, mahasiswa, atau aktivis yang ingin memahami praktik perlawanan masyarakat adat Mollo. Namun, untuk peneliti atau akademisi yang membutuhkan kerangka analisis mendalam, artikel ini masih perlu dipadukan dengan referensi teoritis lain agar menghasilkan kajian yang lebih kritis dan komprehensif.


