DOI : N/A
Penulis : Hery Dwi Utomo
Tahun : 2023
URL : https://eprints.ums.ac.id/113730/
Annotator : Mahshushah, Ananda Farah Lestari, Siti Sumriyah, dan Lidwina Nathania
Disertasi ini meneliti advokasi hukum yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), WALHI, dan LBH Semarang, dalam menolak pembangunan pabrik semen di Rembang. Selain itu, penelitian ini menganalisis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan filosofis serta metode hermeneutik, penulis menemukan bahwa advokasi hukum ditempuh melalui dua jalur: litigasi. Jalur ligasi tersebut yaitu (proses hukum di pengadilan) dan non-litigasi (aksi demonstrasi, pengorganisasian masyarakat, serta negosiasi). Putusan Mahkamah Agung dianggap berbasis transendental. Hal ini karena memuat pertimbangan etis-spiritual, misalnya pandangan tentang manusia sebagai khalifah yang memiliki kewajiban moral untuk menjaga kelestarian alam.
Menurut saya, disertasi ini memiliki kekuatan yang penting. Pertama, penelitian ini berhasil memperluas konsep hukum transendental dengan mengintegrasikan nilai agama, adat, dan etika lingkungan dalam putusan hukum. Kedua, penggunaan pendekatan hermeneutik sangat relevan karena mampu menyingkap makna mendalam dari teks hukum, tidak sekadar berhenti pada pendekatan formalistik. Ketiga, studi kasus pembangunan pabrik semen Rembang menampilkan realitas konflik yang nyata antara negara, modal, dan masyarakat adat, sehingga menjadikan temuan penelitian ini aktual dan kontekstual.
Namun, menurut saya terdapat beberapa kelemahan. Analisis tentang aspek transendental masih cenderung normatif dan idealistik, sehingga tantangan implementasinya dalam praktik hukum positif kurang dibahas secara detail. Gagasan mengenai “konstruksi putusan hakim transendental” juga masih bersifat konseptual dan belum dikembangkan menjadi model praktis yang dapat langsung dipakai oleh hakim di ruang sidang. Selain itu, penelitian ini hanya berfokus pada satu kasus, sehingga peluang generalisasi ke kasus-kasus lingkungan lain di Indonesia menjadi terbatas.
Meski demikian, saya menilai kebaruan penelitian ini signifikan. Penulis menghadirkan paradigma baru yang menyatukan hukum positif dengan nilai spiritual, etika lingkungan, dan kearifan lokal. Hal ini mengisi celah penelitian sebelumnya yang jarang menghubungkan advokasi masyarakat sipil, norma adat, dan putusan hakim dalam bingkai transendental. Bagi saya, disertasi ini sangat relevan tidak hanya untuk akademisi hukum, tetapi juga bagi hakim, pembuat kebijakan, dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan keadilan ekologis. Penelitian ini memberi dorongan agar hukum tidak sekadar dipandang sebagai instrumen formal negara, melainkan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang etis, ekologis, dan spiritual.



