Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-undang No. 18 Tahun 2013 terdiri dari 11 Bab dengan 114 pasal ini berisi tentang pemberantasan perusakan hutan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, gugat, prioritas, serta keterpaduan dan koordinasi. Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi. Pengecualian terhadap kegiatan perladangan tradisional diberikan kepada […]






