web analytics
Home » Terkini » Page 20

Terkini

UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, maka dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang itulah maka UU Nomor 26 Tahun […]

UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Read More »

Kebijakan RSPO untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Saksi Pengungkap/Pelapor, Pihak Pengadu, dan Perwakilan Masyarakat

Kebijakan RSPO untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Saksi Pengungkap/Pelapor, Pihak Pengadu, dan Perwakilan Masyarakat

RSPO atau Roundtable On Sustainable Palm Oil adalah organisasi Internasional yang didirikan oleh pebisnis dan pemangku industri sawit yang kemudian menetapkan inisiatif krietaria sukarela bagi para anggotanya untuk mendapatkan sertifikat kebun sawit berkelanjutan. Organisasi yang didirikan pada 2004 ini menggunakan prinsip dan kriteria tertentu yang diadopsi dari Millenial Development Goals (MDGs). RSPO lahir karena desakan

Kebijakan RSPO untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Saksi Pengungkap/Pelapor, Pihak Pengadu, dan Perwakilan Masyarakat Read More »

Kekerasan Terhadap Perempuan Pembela Lingkungan: Menuju Instrumen Perlindungan yang Responsif Gender

Kekerasan Terhadap Perempuan Pembela Lingkungan: Menuju Instrumen Perlindungan yang Responsif Gender

Kegiatan ekonomi ekstraktif dan pembangunan skala besar yang diikuti dengan kerusakan lingkungan masif mendorong pembela lingkungan hidup untuk terus memperjuangkan upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup. Pada 2019, terdapat 304 pembunuhan pembela hak asasi manusia yang terdokumentasi secara global, di mana sebesar 40% merupakan pembela lingkungan hidup. Sekitar 13% dari total pembela lingkungan hidup yang menjadi

Kekerasan Terhadap Perempuan Pembela Lingkungan: Menuju Instrumen Perlindungan yang Responsif Gender Read More »

Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang No. 32 tahun 2009 terdiri dari 127 pasal dan ditambah bagian penjelasan. UU ini menggantikan UU Lingkungan Hidup sebelumnya yakni UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada 2020, melalui metode Omnibus Law, Pemerintah mensahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), walaupun masih mendapat kritikan dari masyarakat. Undang-Undang

Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Read More »

Fact Sheet No. 29: Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights

Fact Sheet No. 29: Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights

Human rights defender adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang-orang yang secara individu atau bersama orang lain, bertindak untuk mempromosikan atau melindungi HAM. Pembela HAM bertugas untuk memperjuangkan HAM dengan fokus pada hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Mereka berurusan dengan masalah seperti eksekusi tanpa pengadilan, penyiksaan, diskriminasi, dan akses terhadap pelayanan kesehatan. Pembela

Fact Sheet No. 29: Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights Read More »

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang ini mengatur jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban yang memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan didorong sejak tahun 2001 oleh masyarakat sipil. Undang-undang ini juga adalah bagian dari ratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Read More »

Scroll to Top