web analytics
Home » Blog » Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kejaksaan RI
Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kejaksaan RI

Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kejaksaan RI

Pedoman ini berisi acuan bagi penuntut umum dan jaksa dalam penanganan perkara dan penegakan hukum terpadu di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian fungsi lingkungan hidup. Kejaksaan sendiri adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan

Pedoman ini terdiri dari 14 bab yang memuat asas-asas terkait, pra-penuntutan, koordinasi dalam rangka penegakan hukum terpadu, tentang B3, limbah dan limbah B3, perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (Anti-SLAPP), kualifikasi perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembuktian, pidana tambahan atau tindakan tata tertib, pengendalian tuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.


Salah satu yang penting dalam pedoman ini adalah klausul perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (ANTI-SLAPP) yang terhubung dengan pasal 66 UU Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 yakni bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.


Karena itu setiap perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk yang dilakukan oleh tiap perempuan pejuang HAM dan Lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dapat dilakukan antara lain dengan:

a. penyampaian usulan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik; b. penyampaian keberatan, keluhan, atau pengaduan terkait pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; c. pelaporan dugaan tindak pidana, pengajuan gugatan administrasi atau perdata, atau proses hukum lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. penyampaian pendapat di muka umum; e. penyampaian kesaksian atau keterangan di persidangan; dan/atau f. komunikasi kepada kementerian/lembaga terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik, secara lisan maupun tulisan baik langsung maupun melalui sarana elektronik.


Untuk keperluan perlindungan hukum terhadap Setiap orang atau perempuan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatas maka pedoman ini mengatur bahwa penuntut umum dalam mempelajari dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik, memastikan kelengkapan formil dan kelengkapan materiilnya sebelum didakwa. Karena acapkali para pejuang HAM dan Lingkungan hidup mendapatkan kriminalisasi dengan pasal-pasal karet, menggunakan pasal dan undang-undang hingga tuduhan-tuduhan yang mendiskreditkan lainnya termasuk oleh aparat hukum kepolisian atau penyidik dengan menetapkan mereka sebagai Tersangka tindak pidana lainnya untuk melemahkan perlawanan.


Karena itu dalam hal berdasarkan penelitian hasil penyidikan dari penyidik, penuntut umum berpendapat perbuatan tersangka benar masuk dalam kualifikasi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan tidak secara melawan hukum dan dengan itikad baik maka tersangka tidak dapat dituntut secara pidana dan penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar melakukan penghentian penyidikan demi hukum.


Penuntut umum kemudian dapat memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena perkara ditutup demi hukum. Penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud pada dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Tidak hanya itu selain terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, penuntut juga dapat meminta negara untuk memulihkan hak terdakwa atau perempuan pejuang HAM dan Lingkungan hidup yang terkena SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) ini dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya.


Sumber:
Jaksa Agung Republik Indonesia 2022, Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kejaksaan RI, dilihat 8 September 2023, https://drive.google.com/file/d/1E8efrZp3tq9Wv-pnJ5iyaLjFZ33Evn79/view?usp=drive_link

Leave a Comment

Scroll to Top