Buku ini merupakan perwujudan perlindungan anak yang menjadi tanggung jawab negara untuk senantiasa memandang keberadaan Anak Pembela HAM dan Pembela Hak Anak yang menghadapi ancaman, serangan atau pelanggaran lainnya dapat tetap diberikan perlindungan yang maksimal dalam meningkatkan upaya-upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakkan hak-hak Anak di Indonesia.
Kategori Pembela HAM mencakup juga Anak. Anak bukan hanya sekedar pemegang hak yang perlu dihormati, dilindungi, atau dipenuhi hak-haknya karena dalam banyak peristiwa, Anak juga sering berperan sebagai Pembela HAM, baik pembela hak-hak Anak secara khusus maupun pembela hak asasi manusia secara umum. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan fakta bahwa Anak-anak juga berperan dalam menyuarakan perdamaian, demokrasi, hak atas lingkungan, atau hak asasi manusia lainnya. Namun, dalam melaksanakan perannya tersebut, Anak sering kali berada dalam situasi yang sangat rentan atas pelanggaran terhadap hak-haknya.
Buku pedoman yang dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berupaya memberikan petunjuk dan berbagai informasi mengenai proses penyelenggaraan dan penyediaan layanan perlindungan bagi Anak Pembela HAM dan Pembela Hak Anak yang menghadapi ancaman, serangan atau pelanggaran yang mempengaruhi upaya-upaya mereka dalam melakukan pembelaan hak-hak Anak.
Upaya pengaturan dalam pedoman ini mencakup: Landasan hukum bagi perlindungan Anak Pembela HAM dan Pembela Hak Anak; Definisi operasional, termasuk pengertian tentang Anak Pembela HAM; Prinsip-prinsip perlindungan Anak Pembela HAM; Hak-hak Anak Pembela HAM; Bentuk pelanggaran terhadap Anak Pembela HAM; Bentuk perlindungan; Prosedur atau tata cara perlindungan; Sistem informasi perlindungan; Pelaksana Perlindungan; Pembiayaan Perlindungan; dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi.
Buku pedoman ini diharapkan mampu memberikan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara perlindungan anak. Selain KPAI sebagai Lembaga Pengawas, pedoman juga dapat digunakan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) seluruh Indonesia, serta mitra kerja KPAI dan masyarakat dalam menerima pengaduan, pendokumentasian, pemantauan, serta melakukan langkah-langkah dalam rangka perlindungan Anak Pembela HAM dan Pembela Hak Anak.
Sumber:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2022, Pedoman Tentang Perlindungan Anak Pembela HAM, e-book, tersedia di https://savethechildren.or.id/wp-content/uploads/2023/04/Pedoman-Perlindungan-Anak-Pembela-HAM-fix.pdf