UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak Pemberi Bantuan Hukum
Undang-undang tentang Bantuan Hukum ini menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan Hukum sendiri adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah […]
UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak Pemberi Bantuan Hukum Read More »






