web analytics
Home » Blog » UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak Pemberi Bantuan Hukum
UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak Pemberi Bantuan Hukum

UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak Pemberi Bantuan Hukum

Undang-undang tentang Bantuan Hukum ini menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.


Bantuan Hukum sendiri adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi permasalahan hukum, termasuk menghadapi kejahatan lingkungan hidup.


Sementara Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.


Pada Pasal 9 dan 11 dalam undang-undang ini menyatakan perlindungan juga diberikan pada para pemberi bantuan hukum seperti advokat, paralegal bahkan termasuk perempuan pejuang HAM dan Lingkungan hidup yang memberikan bantuan hukum.


Perlindungan diberikan karena profesi dan pekerjaan dalam upaya penegakan hukum, HAM dan lingkungan hidup selalu menjadi pekerjaan yang beresiko dan memiliki tekanan yang besar dari berbagai pihak. Tak jarang lawan melakukan berbagai upaya nakal untuk memenangkan kelompoknya diluar maupun didalam persidangan, bahkan kerap kali upaya nakal tersebut dilakukan ketika sidang telah selesai. Fenomena tersebut menunjukkan tingkat kerawanan seorang pemberi bantuan hukum terkena resiko hukum.


Karena itu pemberian bantuan hukum perlu dilakukan upaya perlindungan hukum, mengingat bantuan hukum yang dilakukan bersifat sukarela dan atas dasar kemanusiaan, maka perlu juga dilakukan pembelaan (perlindungan) hukum terhadap pemberi bantuan hukum, hal ini menjadikan UU inii relevan dan penting bagi para perempuan pejuang HAM dan lingkungan dalam menjalankan kerja dan aktivitasnya .



Sumber : Pemerintah Republik Indonesia 2011, UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak Pemberi Bantuan Hukum, dilihat 18 September 2023, http://bphn.go.id/data/documents/11uu016.pdf

Leave a Comment

Scroll to Top