Sejak 2018, Mama Aleta Fund (MAF) sudah melakukan uji coba mendukung kerja-kerja perempuan di Fatumnasi dan Bonleu di Mollo dalam mempertahankan ruang hidupnya. Orang-orang seperti mereka juga memiliki peran sebagai pembela HAM-lingkungan. Di banyak tempat lainnya di Indonesia, perempuan berjuang melawan perusakan ruang hidup dan menyelamatkan diri dan keluarganya yang terancam oleh kehadiran proyek-proyek pembangunan skala besar dan merusak lingkungan. Berbeda dengan pembela HAM secara umum, kontek “perempuan” dan “(perjuangan) lingkungan” menjadi frasa yang penting untuk memahami dan memberi makna bagi kerja-kerja perempuan pembela HAM-lingkungan yang belum banyak diulas. Sebagai upaya menguatkan perempuan pembela HAM-lingkungan melalui literasi, secara bertahap – sepanjang September – November 2023, MAF mengumpulkan rujukan-rujukan seputar perempuan pembela HAM-Lingkungan, termasuk: wacana, panduan kerja, produk hukum dan pengalaman personal perempuan pembela HAM-lingkungan.
- Wacana tentang Perempuan Pembela HAM Lingkungan
- Laporan Situasi Perempuan Pembela HAM oleh pelapor Khusus PBB Situation of women human rights defenders (Report of the Special Rapporteur on the situation of human rights defenders)
- Negara Harus Lindungi Perempuan Adat Pembela HAM dan Lingkungan di Papua
- Fact Sheet No. 29: Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights
- Perempuan dan Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Human Rights Defenders: Tanggung Jawab Negara dan Perlindungan Hukum Pembela HAM Perempuan
- Di bawah Bayang-Bayang Kekerasan Negara dan Perusahaan: Laporan Situasi Pembela Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Periode November 2017-Juli 2018
- Belajar dari Kasus Warga Kenanga, Menang dengan Pembelaan Anti-SLAPP
- Ketentuan dan Penegakan Hukum Anti-SLAPP terhadap Perempuan Pembela HAM atas Lingkungan Hidup dalam Perspektif Teori Hukum Feminis
- Pedoman/ Panduan tentang Pembela HAM Lingkungan
- Pedoman Tentang Perlindungan Anak Pembela HAM
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Kebijakan RSPO untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Saksi Pengungkap/Pelapor, Pihak Pengadu, dan Perwakilan Masyarakat
- Modul Pelatihan untuk Komunitas Sebuah Panduan Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia
- Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 tentang Pembela Hak Asasi Manusia
- Guiding Principles on Business and Human Rights
- Catatan Saku Perlawanan dan Pemulihan, Memperkuat Hak Veto Rakyat dalam Menghadapi Ancaman Pertambangan
- Panduan Perlindungan Pembela HAM Lingkungan
- Pengalaman-pengalaman Perempuan pada kasus-kasus pelanggaran HAM-Lingkungan
- Pulau Kecil Indonesia Tanah Air Tambang. Laporan Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau Kecil Indonesia Oleh Tambang Mineral dan Batubara
- Berontak Sebagai Syarat Kehidupan, Kebengisan Industri Tambang di mata perempuan Kepulauan
- Mereka Nilai Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup dan HAM Masih Lemah
- Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan Rencana/Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Jawa Tengah
- Perempuan Pembela HAM, Berjuang Dalam Tekanan
- Merekam Perjuangan Pembela Lingkungan
- Produk-produk kebijakan yang terkait HAM-Lingkungan
- Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kejaksaan RI
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak Pemberi Bantuan Hukum
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita